Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim 2021 akhirnya disahkan. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung, Kamis (30/9/2021) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang juga dihadiri oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak itu, berlangsung hingga menjelang tengah malam.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan pendapat akhir mereka terhadap Raperda P-APBD Jatim 2021.
Dari sembilan fraksi di dewan, delapan di antaranya menyatakan setuju untuk digedok menjadi Perda.
Hanya satu fraksi yang menyatakan Raperda tersebut tidak layak. Yaitu Fraksi Gabungan PKS, PBB, dan Hanura.
“Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyetujui dan menerima Raperda P-APBD Jatim 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Kusnadi saat ditemui usai paripurna.
Menurut Kusnadi, pendapat akhir fraksi itu menjadi keputusan politik masing-masing.
Perbedaan pandangan, ungkap Kusnadi, merupakan hal yang biasa dalam demokrasi.
“Yang penting perbedaan itu tidak melahirkan perpecahan,” tambah Kusnadi.
Seperti diketahui, dalam pembahasan P-APBD Jatim 2021 ini memang dipenuhi beragam dinamika. Namun, pada pandangan akhir fraksi, mayoritas anggota dewan menyatakan setuju P-APBD Jatim 2021 itu disahkan.
Sekalipun demikian, fraksi-fraksi juga memberikan catatan yang mengiringi pendapat akhir mereka.
Kusnadi mengatakan segala harapan dan catatan yang dituangkan dalam pendapat akhir fraksi dapat diperhatikan betul oleh eksekutif.
“Catatan itu dari fraksi-fraksi, yang punya kewenangan legalitas politik dan itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pengesahan P-APBD ini,” ungkap Kusnadi.
Sementara, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Raperda P-APBD Jatim 2021 yang telah dibahas bersama legislatif itu disebut telah berpedoman pada berbagai regulasi. Tahapannya, pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Jatim dilakukan pada tanggal 21 September.
Pembahasan itu telah menyepakati terhadap Perubahan KUA-PPAS 2021. Kemudian, ditindaklanjuti dengan nota keuangan terhadap Raperda P-APBD Jatim 2021. Dalam penjelasannya, di antara rinciannya adalah untuk Pendapatan Daerah yang semula sebesar RP 31,210 Triliun, berubah menjadi Rp 32,245 Triliun. Atau bertambah sebesar Rp 1,34 Triliun.
Kemudian belanja daerah yang semula sebesar Rp 33,8 Triliun naik menjadi sekitar Rp 35,8 Triliun, atau bertambah sekitar Rp 2,8 Triliun. Lalu defisit yang semula sebesar Rp 1,79 Triliun berubah menjadi Rp 3,65 Triliun.