Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang masih disibukkan dengan program masa lalu. Pasalnya, program fisik 2019 belum benar-benar tuntas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran hingga Rp 1,1 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2019. BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinkes Sampang supaya menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Batas waktunya 40 hari dari berita acara terhitung dari 15 Juli hingga 21 Agustus 2020.
Tak hanya pengembalian atas kelebihan pembayaran yang menjadi temuan. Dalam LHP 2019, BPK juga menuangkan pembayaran denda atas keterlambatan penyelisihan kegiatan. Denda keterlambatan itu sebesar Rp 86, 1 juta yang harus disetor ke kas daerah (kasda).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura dari berbagai sumber, kegiatan yang menjadi temuan BPK itu tidak hanya dari satu kegiatan. Yakni, proyek pembangunan puskesmas dan rumah dinas (rumdis) dokter.
Plt Kepala Dinkes Sampang Agus Mulyadi membenarkan adanya temuan BPK atas beberapa kegiatan pembangunan fisik 2019. Menurut dia, secara keseluruhan pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Sejumlah pelaksana kegiatan proyek yang jadi temuan BPK sudah dihubungi. Mereka diminta menyelesaikan tanggung jawabnya. Menurut dia, untuk rekomendasi pengembalian atas kelebihan anggaran sebagian sudah dilakukan.
”Rekomendasi BPK sedang dalam proses untuk penyelesaian. Kami berupaya untuk menyelesaikan sesuai deadline yang telah ditetapkan,” paparnya.
Namun, Agus tidak berkenan untuk menjelaskan secara terperinci kegiatan apa saja yang jadi temuan BPK tersebut. Akan tetapi, dia tidak menampik saat ditanyakan kegiatan pembangunan puskesmas dan rumdis dokter yang jadi temuan itu.
”Barangkali iya, puskesmas dan rumdis dokter. Ya, itu akan kami jadi pelajaran untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang menjadi tanggung jawab kami ke depannya,” terangnya.
Ketua Panja LHP BPK Agus Husnul Yaqin membenarkan program yang jadi temuan BPK itu proyek pembangunan puskesmas dan rumdis dokter. Menurut dia, berdasarkan laporan terakhir, pengembalian di dinkes sudah mencapai 65 persen. ”Dari total yang harus dikembalikan,” ungkapnya.
Dia mengingatkan, pengembalian lebih bayar itu agar tidak melebihi deadline. Sebab, jika melebihi batas waktu yang ditentukan, akan berisiko pada rekanan. Jaminan yang diberikan oleh masing-masing rekanan akan dilelang oleh pemerintah.
”Tiap rekanan itu kan menyertakan jaminan. Jika lewat deadline, itu yang akan dilelang untuk membayar kekurangannya dan jika ada lebih dari hasil lelang, dikembalikan ke rekanan,” terangnya.
Panja sudah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas LHP BPK. Semuanya sudah menindaklanjuti denan baik. ”Kami terus memantau perkembangan di tiap OPD yang ada temuan BPK tersebut. Tidak hanya pengembalian kelebihan pembayaran. Tapi, pelunasan pembayaran denda keterlambatan juga kami pantau,” pungkasnya.
Sumber: radarmadura.jawapos.com