Dishub Kota Batu Menyerah, Target Retribusi Parkir Rp 8,5 Miliar Mustahil Terwujud

1021

Dinas Perhubungan Kota Batu telah menggandeng Kejaksaan Negeri Batu dalam menegakkan Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Meski demikian, peluang untuk mengejar target pendapatan retribusi parkir Rp 8,5 miliar mustahil terealisasi.

Kebocoran pendapatan parkir yang tinggi membuat sejak Januari Dishub cuma meraup Rp 150 juta. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batu, Imam Suryono pun menyadari hal tersebut. Ia mengatakan tak mungkin mencapai target dengan sisa waktu hanya enam bulan. Ia mencoba realistis dengan ‘merevisi’ target menjadi cuma Rp 1 miliar.

“Ya setidaknya bisa di angka Rp 1 miliar,” katanya.

Sejatinya, sesuai potensi, perolehan PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan raya bisa tembus Rp 7 miliar lebih. Perhitungan potensi itu dilakukan konsultan independen terhadap titik-titik parkir yang ada di Kota Batu.

Namun faktanya pemasukan di titik-titik tertentu, tak sesuai dengan potensi kajian. Contohnya di Alun-alun Batu. Di Alun-alun Batu, terdapat sembilan titik parkir. Dalam sebulan, potensi pendapatan dari Alun-alun Batu mencapai Rp 38 juta. Namun faktanya, data yang dicatat Dishub, pada Januari hanya terima setoran Rp 2,4 juta, Februari Rp 720.000, Maret Rp 2,6 juta, April Rp 1,3 juta (sebelum aplikasi pembayaran lewat Bank Jatim), April Rp 1,2 juta (setelah aplikasi), Mei Rp 4,9 juta dan Juni Rp 6,8 juta.

“Total rincinya ada Rp 19.920.000. Ini di luar prediksi kami,” katanya.

281 Titik Parkir

Rendahnya pendapatan ini ditengarai adanya kebocoran dari karcis parkir. Perhitungan pemasukan diketahui dari jumlah karcis yang tersobek. Dimungkinkan ada pengendara yang tidak diberi karcis dari jukir.

Dishub Batu mencatat ada 230 titik parkir di Kota Batu. Kemudian ada 51 titik parkir baru sehingga totalnya menjadi 281. Ada 384 juru parkir yang terdiri atas 53 juru parkir di kawasan Alun-alun Batu dan 13 koordinator di seluruh Kota Batu.

Pembagian hasil antara Pemkot Batu dan juru parkir sebanyak 40:60. 40 persen masuk ke kas daerah, sedangkan 60 persennya untuk para jukir.

Andai target Rp 8,5 miliar terealisasi, maka 40 persen yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp 3,4 miliar. Sedangkan yang diterima para jukir, yakni 60 persen, sebanyak Rp 5,1 miliar. Jika angka Rp 5,1 miliar ini dibagi atas jumlah seluruh juru parkir di Kota Batu sebanyak 384 maka setiap jukir menerima Rp 13.281.250 per orang dalam setahun.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]