Gaji Dua Bulan Lembaga Penyiaran Belum Terbayar

1021

Silang sengkarut pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Suara Sidoarjo oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sidoarjo hingga kini belum tuntas. Dampaknya, gaji staf LPPL selama dua bulan belum dibayar.

Sebenarnya, radio milik pemkab itu mendapatkan alokasi dana Rp 700 juta dalam APBD 2017. Anggaran tersebut untuk pembiayaan operasional selama setahun ke depan. Namun, dana itu belum bisa dicairkan karena aturan yang berbenturan dengan disiplin akuntansi yang digariskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekda Sidoarjo Djoko Sartono menjelaskan, pihaknya akan menggunakan dana talangan untuk mengatasi masalah tersebut. Yang terpenting, pemkab ingin membayar biaya operasional LPPL, termasuk gaji staf Radio Suara Sidoarjo. ’’ Tadi sudah kami rapatkan secara internal, masalah itu kami selesaikan secepatnya,’’ jelasnya kemarin.

Sebelumnya, LPPL Suara Sidoarjo berbentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD). LPPL berada di bawah naungan organisasi dinas perhubungan (dishub). Sudah puluhan tahun LPPL menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyiaran informasi program-program pemkab.

Sejalan dengan penataaan organisasi perangkat daerah (OPD) awal tahun lalu, bentuknya berubah menjadi badan hukum. Statusnya berada di luar kedinasan. Direktur khusus ditunjuk untuk menakhodai LPPL. Dia bertanggung jawab langsung kepada bupati dan dewan pengawas. Selain tetap menjadi corong pemkab, radio tersebut diharapkan bisa bersifat komersial alias mendatangkan keuntungan bagi kas daerah.

Meski begitu, dana operasional LPPL dimasukkan dalam pembukuan pengeluaran diskominfo. Kebijakan itu diambil karena LPPL dan diskominfo dianggap memiliki tugas yang mirip. Padahal, keduanya berbeda instansi.

Belakangan, diketahui kebijakan mengubah status LPPL menjadi badan hukum di luar kedinasan berbenturan dengan aturan BPK. Sebab, metode tersebut rawan penyalahgunaan anggaran. Dalam disiplin keuangan BPK, badan hukum di luar instansi OPD dilarang menggunakan APBD.

Djoko menyampaikan, pihaknya akan mengkaji kembali persoalan tersebut. ’’Kasus itu masih kami konsultasikan ke BPK,’’ jelasnya. Sambil menunggu hasil konsultasi, pemkab akan menelaah kembali regulasi pemisahan antara diskominfo dan LPPL. ’’ Jelasnya bagaimana kita tunggu hasil konsultasi,’’ tandasnya.

[Selengkapnya …]