Inspektorat Periksa Utang Pemkot Batu Rp 10,9 Miliar

726

Inspektorat Kota Batu saat ini sedang berkonsentrasi untuk memeriksa beberapa dokumen dan hasil kegiatan penyebab terjadinya utang Pemkot Batu. Pada tutup tahun anggaran 2015 kemarin, Pemkot Batu masih menyisakan utang sebesar Rp 10,9 miliar kepada rekanan. Utang tersebut berasal dari kegiatan di Dinas Pertanian-Kehutanan dan Kantor Kelurahan Songgokerto.

Kepala Inspektorat Kota Batu Susetya Herawan mengatakan di Distanhut Kota Batu terdapat 168 Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak cair. Kemudian di Kelurahan Songgokerto terdapat 10 SPM yang tidak bisa dicairkan anggarannya.

“Adapun jenis kegiatannya adalah pengadaan barang dan pekerjaan proyek fisik. Tapi bentuk kegiatannya seperti apa, SKPD yang lebih mengetahuinya,” ujar Susetya.

Ia menambahkan, walaupun Kadistanhut dan Lurah Songgokerto sudah mengeluarkan SPM, namun kalau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak ditandatangani Kepala Daerah, maka rekanan Pemkot Batu tidak bisa mencairkan anggaran proyeknya di Bank Jatim. Dan saat ini Inspektorat masih mempelajari kenapa SP2D-nya belum ditandatangani Kepala Daerah tersebut.

Lebih lanjut diterangkan, pada pertengahan Februari 2016, biasanya tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan datang ke Pemkot Batu. Mereka akan melakukan audit pendahuluan terhadap penggunaan APBD Kota Batu 2015.

“Harapan kita, sebelum BPK turun ke Batu, masalah di Dinas Pertanian dan Kelurahan Songgokerto sudah selesai,” tegas Susetya.

Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Batu Diah Liestina menambahkan masalah di Dinas Pertanian dan Kelurahan Songgokerto sama persis dengan persoalan pembuatan tong sampah oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batu 2014. Waktu itu, tong sampah yang dipesan Pemkot Batu kurang sempurna.

Akhirnya oleh Pemkot Batu tidak dicairkan anggaran proyeknya. Baru pada 2015 utang Pemkot Batu kepada rekanan pembuat tong sampah dilunasi. “Kasus di Dinas Pertanian hampir sama. Ada proyek fisik saluran irigasi yang tidak selesai dikerjakan. Lalu pengadaan bibit tanaman yang salah spek. Sehingga SP2D-nya tidak ditandatangani kepala daerah,” terang Diah.

Ia menambahkan, untuk menyelesaikan utang Pemkot Batu kepada rekanan, akan dilakukan pembahasan dengan anggota DPRD Kota Batu, karena menyangkut perubahan anggaran daerah. “Nanti kita menunggu rekomendasi BPK dulu atas kualitas proyek di Dinas Pertanian dan Kelurahan Songgokerto. Setelah itu pemerintah akan berbicara dengan anggota dewan. Penganggaran biasanya lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Batu 2016,” sebut Diah.

[Selengkapnya …]