Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pasuruan terkait dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil Rp 37 miliar. Informasi yang didapatkan, Korps Adhyaksa sudah memanggil pejabat dan pegawai dari empat OPD di Pemkab Pasuruan. Antara lain pegawai Inspektorat, Disperindag, Dispenda dan aset.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton setelah kejari menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Pemeriksaan pegawai dan pejabat OPD ini dilakukan untuk tahap awal untuk pulbaket dan puldata.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra membenarkan sedang fokus memeriksa pegawai OPD selama tiga hari terakhir. Menurutnya, Kejari ingin mendalami secara detail permasalahan ini, mulai awal sampai akhir. Kemudian ada pajak yang tidak dibayar pedagang, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
“Ada beberapa kabid dan pejabat di OPD yang kami mintai keterangan. Kami juga sedang membuat kalkulasi awal sesuai dengan data yang diberikan oleh BPK terkait kerugian negara,” jelasnya.
Disampaikan Denny, pihaknya perlu waktu untuk menuntaskan pemeriksaan ini. Disinggung terkait pemeriksaan paguyuban dan penyewa Plaza Bangil, Denny mengatakan menunggu jadwal.
“Iya pasti akan kami jadwalkan untuk diperiksa. Tapi, waktunya kapan, menunggu perkembangan, Yang jelas pemeriksaan paguyuban dan penyewa akan dilakukan setelah pemeriksaan OPD,” tambahnya.
Siapa saja yang akan diperiksa dari kalangan peguyuban dan penyewa? Denny enggan membeberkan secara jelas. Ia mengaku akan menyampaikan perkembangannya jika waktunya tiba.
Kasus ini bermula saat tidak ada itikad baik dari paguyuban untuk membayar piutang ke negara sebesar Rp 37 miliar. Hal ini terungkap dalam laporan BPK yang tercatat setiap tahunnya.