Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Blitar

1022

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar memastikan akan menindaklanjuti laporan Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR). Yakni laporan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah di semua cabang olahraga di KONI Kota Blitar.

“Terima kasih atas dukungan dari Mas Triyanto dari KRPK dan Mas Iga dari FMR yang telah membantu memberikan data-data. Kami mohon doa agar bisa melaksanakan apa yang sudah menjadi tugas kami,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Anwar Zakaria, Selasa (21/9).

Sementara itu, Koordinator KRPK, M Triyanto mengatakan kedatangannya untuk melaporkan adanya dugaan korupsi pada KONI Kota Blitar. Dijelaskan Triyanto, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Blitar tahun 2019, tentang rincian penerima hibah. Pada 2019 belanja hibah kepada KONI sebesar Rp 7,4 miliar.

“Dari LHP BPK ini, kami melakukan investigasi dan menemukan beberapa data dan bukti kuat adanya dugaan korupsi di semua cabang olahraga (Cabor) KONI Kota Blitar. Dan dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 1 miliar,” jelas Triyanto.

Temuan lain, sambung Triyanto, ada kejanggalan pada cabor olahraga pencak silat yang dibekukan sejak 2017. Tetapi sampai dengan 2020 masih ada dugaan dana anggaran yang dikucurkan ke dalam cabor pencak silat. Hal itu menimbulkan pertanyaan, apakah bisa sebuah cabang olahraga yang telah dibekukan bahkan tidak ada kegiatan sama sekali tetapi masih ada dana anggaran yang dikucurkan ke dalamnya.

Tak hanya itu, lanjut Triyanto, berdasarkan data SPJ kegiatan PSSI Kota Blitar tahun 2019. Telah ditemukan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi. Serta dugaan manipulasi data, mark up harga peralatan olahraga, pemalsuan tanda tangan. Bahkan mark up harga pada makanan, minuman dan beberapa pengadaan lainnya.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]