Sidoarjo (ANTARA) – Kota Probolinggo dan Kabupaten Banyuwangi mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6), mengatakan bahwa LHP atas LKPD 2019 diberikan kepada dua pemerintah daerah di Provinsi Jatim, yakni Kota Probolinggo dan Kabupaten Banyuwangi.
“Penyerahan itu diberikan kepada masing-masing pimpinan DPRD, Wali Kota Probolinggo, dan Wakil Bupati Banyuwangi yang hadir di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” katanya.
Joko Agus Setyono menegaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini WTP yang diberikan BPK, lanjut dia, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan itu sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Menurut dia, dalam pemeriksaan atas LKPD 2019 pada dua pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Namun, permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,” katanya.
Ia menyebutkan permasalahan untuk Kota Probolinggo, antara lain pengelolaan piutang retribusi belum memadai, pengelolaan aset tetap belum memadai, dan terdapat kekurangan volume atas realisasi belanja modal pekerjaan konstruksi pada tiga SKPD.
Adapun permasalahan untuk Kabupaten Banyuwangi, yakni penatausahaan barang milik daerah belum memadai, penyelesaian atas aset lain-lain berupa piutang PBB P2 hasil validasi, dan penyertaan modal pada BUMD yang telah berhenti beroperasi kurang optimal, dan terdapat kekurangan volume atas tujuh paket pekerjaan belanja modal pada tahun anggaran 2019.
BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kota Probolinggo dan Kabupaten Banyuwangi kami minta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” katanya.
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kata Joko, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah menerima LHP.
Sebelum LHP atas LKPD 2019 diserahkan, kata dia, BPK telah meminta tanggapan kepada kedua pemerintah daerah tersebut atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi pemerintah daerah sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.
Sumber: jatim.antaranews.com