KRPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Blitar

686

Sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menyampaikan rapor merah soal pengadaan barang dan jasa di Kota Blitar. Mereka menduga ada konspirasi.

Hasil penelitian KRPK bersama ICW dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), menemukan dugaan proses pengadaan barang yang tidak sesuai, termasuk potensi kerugian negara.

Koordinator KRPK, Rudi Handoko mencontohkan, pengadaan beras miskin (raskin) oleh Dinas Sosial Kota Blitar yang dibagikan ke sejumlah warga kurang mampu di 21 kelurahan di Kota Blitar.

Dari audit BPK pada 2017, penganggaran belanja pengadaan raskin tidak sesuai peruntukan. Pengadaan oleh pihak ketiga itu seharusnya dianggarkan di pos dana hibah.

Praktiknya, Dinas Sosial mengalokasikannya di APBD sebesar Rp 14,6 miliar. Selain itu, KRPK menemukan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga menimbulkan kerugian negara sejak 2015-2018.

Setiap tahun, KRPK menemukan sedikitnya 10 pengadaan barang dan jasa yang diduga menimbulkan kerugian negara. Misalnya, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung baru SMPN 3.

Kasus itu dibongkar KPK dengan nilai suap sekitar Rp 1,5 miliar. KRPK mendesak DPRD Kota Blitar ikut mengawasi proses pengadaan barang dan jasa itu dan meneliti anggaran yang diusulkan Pemkot Blitar dalam pembahasan APBD.

[Selengkapnya …]