Lampaui Perjanjian, Pembangunan Pasar Gadang Kota Malang Mangkrak

802

Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembangunan Pasar Gadang sudah melampaui batas. Namun hingga saat ini pembangunannya masih mandek. Dalam PKS sebelumnya disebutkan pembangunan pasar harus tuntas pada 2016.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto, kepada wartawan, Senin (23/4) kemarin, mengutarakan berhentinya proses pembangunan tersebut sebelumnya sudah ditanyakan kepada pihak investor, PT Patra Berkas.

Hasil pertemuan itu, pihak investor beralasan belum selesainya pembangunan lantaran investor masih kesulitan mendapatkan suntikan dana dari pihak bank.

Wahyu menyampaikan, dua minggu lalu pihaknya telah bertemu dengan investor, dan mereka mengatakan jika masih kesulitan dalam bidang administrasi. “Investor masih ada kesulitan,” katanya.

Dalam PKS itu, disebutkan jika pembangunan Pasar Gadang dimulai sejak tahun 2013 dan harus diselesaikan pada 2016. Namun karena sampai sekarang pembangunan belum juga selesai, maka investor dikenai denda.

“Jumlah dendanya saya lupa dan kami juga belum cek langsung apakah mereka benar sudah membayar denda sebagaimana ketentuan atau belum,” terang pria yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang itu.

Lebih lanjut, dia menyampaikan jika pemerintah saat ini tak bisa mengganti investor. Karena sebagaimana PKS, Pemerintah Kota Malang tidak bisa serta merta memutus hubungan dan menggantinya dengan penyandang modal yang baru.

[Selengkapnya …]