LKPJ APBD 2018, Bupati Lumajang Sampaikan Serapan Anggaran

1703

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang (17/6) menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Nota keuangan disampaikan secara rinci terkait serapan anggaran di tahun 2018.

Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sugiantoko, yang membahas tiga agenda, yaitu, Penyampaian Nota penjelasan Bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2018, Penyampaian Pansus I dan II terhadap 5 Raperda Kabupaten Lumajang 2019, dan Persetujuan Dewan terhadap 5 Raperda.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan laporan tentang realisasi penggunaan anggaran 2018, serta realisasi penggunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi lembaga Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Lumajang tahun 2018, yang pengelolaannya di luar mekanisme APBD.

Pada laporan tertulis itu, Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada tahun 2018, dianggarkan sebesar Rp 2.094.116.512.299,30 dengan realisasi mencapai 99,20% atau sebesar Rp 2.077.396.056.404,23.

Pendapatan Daerah itu, terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp.282.484.709.562,30, terealisasi sebesar Rp 270.139.870.884,23 atau 95,63%.

Di samping itu, Pendapatan Daerah juga berasal dari Pendapatan Transfer, yaitu pendapatan yang diterima dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.726.189.256.737 dan terealisasi sebesar Rp. 1.722.898.573.232 atau mencapai 99,81%. Sedangkan, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 85.442.546.000, terealisasi 98,73% atau sebesar Rp 84.357.612.288.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembiayaan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, belanja, dan transfer 2018, dianggarkan sebesar Rp 2.256.619.621.618,47 dengan realisasi sebesar Rp 2.100.383.026.799,75.

“Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, transfer atau bagi hasil ke Desa, yaitu, bagi hasil pajak atau retrebusi dan bantuan keuangan bersifat umum dan khusus kepada Desa,” ujarnya.

Sedangkan pada realisasi pendapatan belanja tersebut, posisi APBD Kabupaten Lumajang tahun 2018 yang semula diperkirakan defisit sebesar Rp 162.503.109.319,17 terealisasi mengalami defisit anggaran sebesar Rp 22.986.970.395,52.

[Selengkapnya …]