Surabaya – Pemprov Jatim kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Capaian tersebut membuat Pemprov berhasil meraih predikat WTP delapan kali berturut-turut. Meski demikian, BPK memberikan sejumlah catatan atas penggunaan APBD Jatim. Selain itu, pemprov masih punya tanggungan menyelesaikan ratusan temuan BPK pada LKPD selama 17 tahun terakhir.
“Opini tersebut didasarkan pada kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan,” kata anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam penyerahan LHP pada sidang paripurna di DPRD Jatim kemarin.
Dia menjelaskan, opini WTP menunjukkan bahwa penyajian LKPD oleh Pemprov Jatim sudah profesional. Meski demikian, BPK masih memberikan beberapa catatan atas penggunaan APBD Jatim 2022.