Minta Kejaksaan dan BPK Mengusut

733

Kalangan DPRD Surabaya geregetan dengan makin liarnya pemberlakuan tarif parkir di mal. Tidak saja tak sesuai Perda, namun pemberlakuan tarif parkir itu lebih karena selera pengelola. Pengelola semaunya sendiri memberlakukan tarif dengan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011.

DPRD Surabaya mengakui baru bisa bereaksi setelah dua tahun Perda berjalan. Dalam praktiknya, pengelola parkir abai akan Perda tersebut. Karena itu, pengelola parkir harus bertanggung jawab atas mark-up tarif ini.

“Kami juga tak segan-segan untuk meminta kejaksaan untuk turun tangan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengusut praktik ilegal ini. Apalagi mark-up tarif parkir ini sudah berjalan dua tahun lebih. Semua mal harus mengembalikan kelebihan tarif selama ini,” tegas Ketua DPRD Surabaya Armudji.

Dewan juga meminta kepada masyarakat agar menolak kalau ditarik tarif parkir yang tak sesuai Perda. Dewan yakin, ada semacam jaringan dan perkumpulan pengelola parkir di seluruh mal di Surabaya. Buktinya, tarif parkir di semua mal sama.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menyatakan bahwa pihaknya juga merasa bersalah atas permasalahan tarif parkir mal di Surabaya. Perda untuk tarif parkir itu mereka setujui. Namun dalam praktiknya, Perda diabaikan dan masyarakat telah diabaikan dalam waktu yang lama.

[Selengkapnya …]