Tim khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jatim berkunjung ke Pemkot Pasuruan, Senin (28/1), dan diduga kehadiran mereka masih berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Karena itu, uang senilai Rp 200 juta hasil gratifikasi Setiyono pun, masih menunggu hasil pemeriksaan BPK.
Sekadar diketahui, Setiyono menyetorkan Rp 200 juta ke kas daerah, untuk menalangi denda kelebihan pembayaran tanah untuk Kantor Camat Panggungrejo tahun 2017 silam. Padahal total denda pengembalian adalah Rp 2,9 miliar dan seharusnya ditanggung Handoko, pemilik lahan.
Sekarang nasib uang itu menunggu pemeriksaan BPK. “Proses pemeriksaan keuangan akan selesai dengan dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Saat ini kami belum bisa beri keterangan,” kata Diva Mahendra, dari tim BPK RI Jatim.
Yang menjadi pertanyaan, Setiyono mendapatkan dana Rp 200 juta itu dari setoran rekanan pelaksana proyek di Pasuruan.
Namun Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menyatakan, kedatangan tim BPK merupakan kegiatan rutin dalam rangka pemeriksaan keuangan daerah.
BPK tidak secara khusus membahas pengembalian kerugian negara dari gratifikasi Setiyono. “Kami juga tidak menentukan sikap atas pengakuan Pak Wali Kota terkait dana talangan untuk menutup kerugian negara. Kami menunggu proses audit lanjutan dari BPK,” imbuh Teno.