Kasus Korupsi DBHCT Disnakertrans Situbondo – Majelis Hakim Tipikor Surabaya Minta JPU Segera Periksa Sekda

1297

Kejaksaan Negeri Situbondo diminta segera memeriksa secara khusus Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo Syaifullah, terkait penyerahan uang Rp 150 juta di ruang kerjanya.

Kabar ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) Disnakertrans Situbondo di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kuasa Hukum mantan Kadisnakertrans Kabupaten Situbondo Kusnin, Usman SH, mengatakan, saat dihadirkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, Sekda Syaifullah diminta memberikan keterangan di luar pokok perkara dugaan korupsi DBHCT.

Saat itu, sebut Usman SH, Syaifullah diminta kesaksiannya soal penyerahan uang kepada seseorang berinisial AG di ruang kerjanya.

“Itu karena penyerahan uang sempat dipungkiri Sekda saat di persidangan. Sehingga majelis hakim memerintahkan JPU mengagendakan pemeriksaan Sekda dan pria berinisial AG,” jelas Usman SH.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dugaan korupsi DBHCT terjadi pada anggaran tahun 2014. Kala itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima bantuan bagi hasil cukai sebesar Rp 992 juta lebih. Dana tersebut selanjutnya dipergunakan untuk membangun infrastruktur saluran irigasi di empat desa. Setiap desa menerima bantuan sekitar Rp 245 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, Inspektorat Pemkab Situbondo justru menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 225 juta. Selain menyeret mantan Kepala Disnakertrans Kusnin, kasus tersebut juga menetapkan tiga terdakwa lain. Di antaranya seorang mantan Kasi (Kepala Seksi) di Disnakertrans serta dua orang kontraktor.

[Selengkapnya …]