Pemeriksaan BPK di Pemkab Jember Terganggu, Tak Bisa Masuk Gudang Penyimpanan Barang

671

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pemeriksaan awal pada Pemerintah Kabupten Jember selama 20 hari.

Namun, mereka tidak bisa mengecek barang bantuan yang disimpan di gudang. Sebab, gudang tersebut dikunci.

“Kemarin masih ada masalah kunci, kuncinya ada di staf yang ada di pendopo,” kata Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief, di Kantor Pemkab Jember, Kamis (15/10/2020).

Tim dari BPK hendak menelaah bantuan dari pihak ketiga, sudah sejauh mana penyalurannya.

Bantuan tersebut tersimpan di gudang pendopo wahyawibawagraha bupati non aktif Faida yang sedang cuti kampanye.

Namun, karena dikunci, BPK tidak bisa mengecek barang bantauan itu hingga pemeriksaan awal selesai.

“Saya sudah meminta bagian umum agar difasilitasi,” terang dia.

Muqit menuturkan, pemeriksaan BPK di Pemkab Jember dilakukan secara daring selama 10 hari. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di lapangan selama 10 hari.

“Besok selesai dan akan kembali ke Surabaya, akan dilanjutkan pemeriksaan berikutnya pada awal November,” tambah dia.

Muqit berjanji pada BPK, pemeriksaan selanjutnya akan dibantu untuk melihat barang bantuan di gudang tersebut.

Selain itu, kata dia, BPK juga masih belum mendapatkan beberapa laporan pertanggungjawaban dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satunya karena pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19 ada kelonggaran, yakni sampai Desember.

“Karena ada kelonggaran itu, surat pertanggungjawaban (SPJ) belum didapat semua,” terang dia.

Kendati demikian, Muqit meminta pada seluruh OPD agar kelengkapan administratif jangan menunggu sampai akhir Desember.

Namun, sudah bisa cicil. Dia tak ingin Pemkab Jember kembali mendapatkan penilaian disclaimer dari BPK.

“Kalau data tidak lengkap, kita akan sulit, makanya saya memerintahkan sekda dan inspketorat untuk di back up semua data yang dibutuhkan BPK,” tutur dia.

Sumber: kompas.com