Pemkab Gresik Terancam Kehilangan Pendapatan Rp 2 Miliar

631

Pemkab Gresik dikejar waktu untuk segera memiliki gedung Uji Kir baru. Sebab, gedung uji kir lama dibongkar Pemprov Jatim. Hal ini membuat Pemkab terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp 2 miliar/tahun.

Pemprov Jatim rencananya akan membangun Kantor Samsat baru di lokasi gedung Uji Kir di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Sebelumnya, persoalan gedung uji kir ini sudah diperingatkan Komisi III DPRD Gresik agar Pemkab segera menyelesaikan gedung uji kir di Kecamatan Cerme. Kenyataannya hingga kini belum terealisasi.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana menegaskan, jika keadaan sudah seperti ini, mau tidak mau Pemkab Gresik harus bekerja cepat. Selain berpengaruh pada pelayanan uji kir ke masyarakat juga akan berdampak pada acaman kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 2 milliar/tahun. Dalam Perubahan APBD 2019 ini pihaknya memberikan Rp 2,3 milliar untuk melanjutkan proyek gedung uji kir. Rinciannya, Rp 2 milliar untuk pengurukan dan Rp 300 juta untuk perencanaan.

“Padahal sudah diuruk, tapi berhenti,” tegasnya.

Pihaknya meminta Pemkab Gresik kerja cepat. Apabila perencanaan bisa selesai sebelum pembahasan KUA-PPAS APBD 2020 maka pembangunan bisa dianggarkan. “Awal tahun 2020 nanti proyek bisa dimulai dan 2021 kantor uji kir baru sudah jadi dan bisa digunakan melayani masyarakat,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) ada rencana itu. Pembangunan nantinya akan diserahkan ke Dinas PU. “Pengurukan perencanaan harus selesai tahun ini, semoga bisa sesuai rencana,” ujar Nanang.

Sementara itu, pihaknya masih menunggu jawaban dari gubernur terkait perpanjangan penggunaan tempat uji kir di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

[Selengkapnya …]