Penetapan Raperda LKPJ Bupati Pamekasan TA 2019 Diparipurnakan

512

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pamekasan 2019, diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan ditandatangani naskah Perda LKPJ oleh Bupati Pamekasan.

Paripurna dipimpin H. Fathor Rahman, juga Ketua DPRD Pamekasan, dihadiri 35 orang anggota dewan. Juga hadir Forkopimda, Kepala Baperwil Jatim di Pamekasan, Sekdakab Pamekasan, Kepala OPD, di ruang rapat DPRD Pamekasan, Senin (7/9).

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam pada sambutan mengatakan, penetapan dengan ditandatangani Perda LKPJ Tahun 2019, telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat mempertanggungjawabkan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan auditabel.

LKPJ Kabupaten Pamekasan Tahun 2019, walau mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, seputar arus realisasi anggaran, neraca, dan laporan pelaksanaan kegiatan serta laporan secara umum lainnya itu telah diaudit BPK RI dengan meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Predikat WTP ini adalah ke-6 kali diraih Kabupaten Pamekasan,” ucap Baddrut mantan anggota DPRD Jatim ini. Menurut Bupati, akhir penetapan LKPJ ini memang ada beberapa catatan. Yaitu realisasi anggaran secara keseluruhan yang telah melebihi dari target APBD TA 2019.

“Prestasi ini perlu dipertahankan dan ditingkatan dengan lebih cermat lagi. Kegiatan yang belum optimal dan kegiatan-kegiatan terealisasi akhir tahun anggaran, sehingga sumber daya yang belum optimal khususnya terkait pelayanan masyarakat secara umum,” katanya.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]