Pertamina Harus Penuhi Rekomenasi BPK

732

Alasan penaikan harga elpiji 12 kg yang dilakukan PT Pertamina (persero) bukan tanpa dasar hukum. Selain untuk menjaga kelangsungan bisnis korporasi, hal itu juga merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kerugian bisnis elpiji nonsubsidi 12 kg pada periode 2011-0ktober 2012 sebesar Rp7.73 triliun. Masih menurut hasil audit BPK, sebagai Badan Usaha Milik Negara  (BUMN), kerugian Pertamina tersebut juga terhitung sebagai kerugian negara. Selengkapnya