Pungut Sewa Tanah Bantaran, Wabup Bojonegoro : Lurah Ledok Wetan Agar Hati-hati Menjalankan Perintah Pimpinan

773

Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Jawa Timur, Budi Irawanto, mengunjungi Kantor Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Kota, Rabu (10/08/2022). Hal tersebut dilakukan menanggapi beredarnya keluhan masyarakat perihal pungutan sewa tanah bantaran di kelurahan setempat.

Guna mendapat informasi yang jernih terkait pembayaran sewa tanah bantaran dimaksud, Mas Wawan, sapaan akrab Wabup Budi Irawanto menanyakan kepada Lurah Ledok Wetan, Sutiyani Pertiwi.

“Sesuai keterangan Bu Lurah Ledok Wetan, betul ada pungutan sewa tanah bantaran yang merupakan perintah dari Bapenda,” kata Wabup Budi Irawanto, kepada SuaraBanyuurip.com.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga mempertanyakan status tanah bantaran yang dikenai retribusi. Karena jika bukan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mestinya tidak bisa dipungut sewa. Bahkan besaran tarifnya pun disebut tidak memakai appraisal.

“Logikanya, kalau secara aturan, bukan tanah sendiri masak disewakan,” ujarnya.

Terkait masalah retribusi ini, Mas Wawan, berpesan kepada Lurah Ledok Wetan, agar hati-hati dalam menjalankan perintah pimpinan.

Menanggapi pernyataan Wabup Budi Irawanto, Lurah Ledok Wetan, Sutiyani Pertiwi mengaku, penarikan sewa tanah bantaran merupakan perintah dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ibnoe Soeyoeti.

Sebelum itu, kata Sutiyani, Bapenda menyampaikan tarif sewa sebesar Rp5.000 per meter persegi. Tetapi warga yang menghuni tanah bantaran menawar membayar sebesar Rp2.500 saja per meter persegi. Tarif itu dikenakan sama, baik untuk status tanah yang tercantum di buku C kelurahan maupun yang tidak tercatat di buku C.

Dalam buku C kelurahan, tanah bantaran luasnya mencapai 6.600 meter persegi, sedangkan yang tidak tercantum di buku C kelurahan luasnya 6.080 meter persegi.

Disinggung mengenai status kepemilikan tanah bantaran yang tidak tercantum di buku C Kelurahan. Sutiyani tidak dapat memastikan apakah tanah bantaran itu milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo ataukah bukan.

“Sementara, yang dikenai retribusi tanah bantaran ini sebanyak 131 Kepala Keluarga,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnoe Soeyoeti mengatakan, bahwa, terkait tanah yang ada di RT 01/ RW 01, Kelurahan Ledok Wetan, dimana lokasinya sebagian di bantaran Bengawan Solo, memang merupakan tanah milik Pemkab yang tercatat dalam buku C desa sebagai tanah bengkok.

Atas tanah milik Pemkab, lanjut Ibnoe, sebagai bentuk pengamanan aset dan dalam rangka mendukung pembangunan daerah berdasar rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga diberikan beban tanggung jawab untuk pembayaran retribusi atau sewa atas pemanfaatan aset tersebut.

Dasar pemungutan untuk sewa tanah bantaran itu disebutkan mengacu pada Permendagri 19/2016 pasal 78 ayat 3 yang ditindaklanjuti dalam Perbup 30/2018.

“Adapun berkaitan besaran retribusi pemakaian kekayaan daerah mengacu pada Perda 15/2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diubah tarifnya dalam Perbup 35/2021,” pungkas Ibnoe.

Su7mber: Suara Banyuurip