Ratusan Massa Kepung Kantor Kejari Sampang

758

Ratusan massa mengatasnamakan Forum Peduli Pergerakan Keadilan Sampang (Foppkes), mengepung kantor kejaksaan negeri (Kejari) Sampang, Rabu (17/2). Mereka menganggap Kejari Sampang telah mendzalimi dengan menahan tujuh tersangka dana pesangon jilid II anggota DPRD Sampang periode 1999-2004.

Ratusan massa pendukung mantan anggota dewan yang telah ditahan di Rutan Kelas II Sampang, melakukan aksi dari depan kantor DPRD Sampang menuju kantor Kejari Sampang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sepanjang jalan mereka melakukan orasi menuntut 7 tersangka pesangon harus segera dibebaskan. Setelah melakukan orasi kurang lebih 15 menit di depan kantor Kejari Sampang, akhirnya 10 perwakilan pengunjuk rasa dipersilakan masuk ke ruang aula kantor Kejaksaan untuk berdialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo.

Puji Raharjo, salah satu koordinator aksi, menjelaskan tujuh mantan anggota DPRD yang ditahan oleh kejaksaaan merupakan pendholiman terhadap kemanusiaan, sebab ketujuh tersangka tersebut sudah mengembalikan uang dana pesangon tersebut sejak 2013 lalu, setelah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merekomendasikan harus dikembalikan ke kas daerah.

“Bagaimana mungkin, dana pesangon dewan periode 1999-2004 yang sudah tercantum di APBD Sampang lalu dianggap korupsi. Bahkan kami menilai Kejari Sampang sangat arogan dengan melakukan penahanan, padahal Bupati Sampang sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kejaksaan namun hingga saat ini masih belum disetujui,” terangnya.

Mereka mendesak Kejari Sampang segera membebaskan tujuh tersangka yang sudah ditahan, karena mereka sudah mengembalikan uang pesangon tersebut ke kas daerah dan selama pemeriksaan mereka sangat kooperatif.

Adhi Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, saat menemui perwakilan pengunjuk rasa, menjelaskan pihak kejaksaan tidak ada niat mendholimi para tersangka dalam kasus korupsi dana pesangon DPRD periode 1999-2004 ini.

“Bahkan kami tidak ada target politis dalam melakukan penahanan. Ini murni penegakan hukum. Kasus 9 tersangka anggota dewan tersebut sudah ditetapkan tersangka sebelum saya menjabat sebagai Kajari Sampang. Oleh sebab itu, kami hanya mempercepat penyelesaian perkara ini sesuai prosedur hukum agar tidak terkatung-katung,” jelasnya.

[Selengkapnya …]