Terbitnya UU 23/2014 memaksa Komisi C DPRD Jatim mulai melakukan pembahasan dan menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahkan tahapannya saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) dan beberapa pihak terkait seperti Biro Hukum Setdaprov dan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengatakan, dalam proses harmonisasi, pihak Kanwil menyampaikan bahwa pada prinsipnya usul prakarsa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pihak Biro Hukum menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah maupun Permendagri jumlah pasalnya ada 500-an lebih.
Sedangkan dalam usul prakarsa hanya sekitar 90-an pasal, sehingga perlu dalam pembahasan nanti dilihat lagi norma yang memang tidak perlu lagi diatur dalam Perda. “Pada prinsipnya tak keberatan dari pihak terkait, baik eksekutif maupun institusi hukum seperti Kanwil Hukum dan HAM Jatim. Hanya ada sedikit masalah teknis yang harus disempurnakan,” ujar Irwan yang juga politisi asal Fraksi PKS, Selasa (1/8).
Irwan yang juga Alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, sebelumnya Jatim pernah memiliki Perda No. 5 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik pemerintah provinsi. Namun karena terbit UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka akhirnya terbit regulasi yang baru. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan amanat dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ Pemerintah pasal 105.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Perda berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 3. Selain itu merupakan amanat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 511 ayat 1,” ujar Irwan yang juga Sekretaris Fraksi PKS ini.
Irwan yang juga menjabat Wakil Ketua Baperda itu menambahkan, dalam peraturan tersebut mengatur lebih komprehensif materi muatan mengenai aspek dasar dan ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah yang diperlukan dalam upaya peningkatan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.
Senada dengan Irwan, Anggota Komisi C lainnya, Kodrat Sunyoto mengatakan menurut tim pengelolaan aset Kemendagri secara umum di dalam pengelolaan barang milik daerah di Indonesia ada beberapa permasalahan aset.
Diantaranya, kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola, ketidakjelasan status aset yang dikelola, kurang optimalnya penggunaan barang milik daerah, kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah dalam rangka menghasilkan pendapatan daerah serta meminimalisasi terjadinya kerugian daerah. “Secara umum permasalahan aset itu terdiri dari beberapa aspek. Nah, masalah itu harus segera diatasi untuk meminimalisasi kerugian daerah seperti lepasnya aset,” imbuh politisi asal Golkar ini.
Ditambahkannya, selain penyesuaian norma hukum pengelolaan barang milik daerah, Raperda baru ini harapannya bisa lebih mempertegas ruang lingkup, tugas, dan wewenang gubernur.
Termasuk pengelola, pengguna dan kuasa pengguna barang milik daerah. Serta pengaturan lingkup barang milik daerah yang berupa barang berwujud dan tidak berwujud, pengaturan penyertaan modal daerah terhadap BUMD serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Pihaknya berharap Raperda yang nanti akan dibahas ini, menjawab kendala dan tantangan pengelolaan barang milik daerah yang masih menjadi persoalan dalam LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan). “Rencananya, Komisi C akan menyampaikan nota penjelasan usul prakarsa pada tanggal 7 Agustus nanti,” pungkasnya.