Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ir Isma Yatun MT menyampaikan, opini WTP yang diperoleh Pemprov Jatim sama dengan Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Pemberian opini WTP ini juga telah sesuai dengan kriteria pada peraturan perundang-undangan. Di antaranya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Pada tahun ini, lanjut Isma Yatun, BPK memberi penekanan atas serah terima aset tetap dan personil dari 38 pemkab/kota kepada Pemprov Jatim terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan atau sekolah menengah negeri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Akibat penyerahan ini maka terjadi peningkatan aset milik Pemprov Jatim yang cukup signifikan.
Oleh sebab itu, harapannya Pemprov Jatim segera menginventarisasi dan memverifikasi jumlah aset yang belum dan sudah diterima. “Meskipun ada beberapa temuan, tapi tingkat materialitasnya masih di bawah sehingga tidak mempengaruhi opini WTP,” terangnya.
Pihaknya berharap, Pemprov Jatim tetap melakukan upaya terbaik untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemprov Jatim. Sebelum menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017, BPK telah meminta tanggapan pada Pemprov Jatim atas konsep rekomendasi BPK, serta rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Jatim.
“Kami harap LKPD audited ini bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Khususnya terkait penganggaran, sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tukas Isma Yatun.