Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui Raperda LPj APBD 2020

542

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, berjalan mulus. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo, menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi. Serta, Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, kemarin (1/7).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo H. Andi Suryanto Wibowo, itu dihadiri segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.

Sedangkan, Bupati Probolinggo Bupati Hj. P. Tantriana Sari, S.E. mengikutinya secara virtual. Begitu juga dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Paripurna diawali dengan penyampaian PA fraksi-fraksi.

Hasilnya, seluruh fraksi menyetujuinya. Dilanjutkan penandatangan persetujuan bersama. Nota persetujuan ditandatangani pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Bupati Probolinggo. Diwakili oleh Heri Sulistyanto.

Andi Suryanti Wibowo mengatakan, berdasarkan PA fraksi tentang Pembasan Raperda LPj pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, pimpinan rapat mengambil kesimpulan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui dan menyepakati Raperda tentang LPj. Yakni, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Probolinggo.

“Dengan catatan, semua saran atau masukan dari komisi-komisi, badan anggaran, maupun dari fraksi-fraksi, untuk ditindaklanjuti eksekutif dalam penyempurnaan Raperda,” katanya.

Bupati Probolinggo mengatakan, Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang diajukan eksekutif telah disetujui bersama antara Pemkab Probolinggo dengan DPRD. “Hal tersebut mencerminkan kerja sama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Laporan Keuangan Daerah Pemkab Probolinggo Tahun 2020, kata Bupati, telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK RI. Yakni, WTP atau wajar tanpa pengecualian. Pemkab Probolinggo meraih opini kali ke depalan secara berturut-turut sejak 2013.

“Walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang. Sehingga, opini BPK tersebut terus dapat dipertahankan. Karena itu, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Probolinggo,” pintanya.

Ia menambahkan, segala saran dan masukan, baik dalam rapat pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat komisi, rapat badan anggaran, maupun rapat penyampaian pendapat akhir akan dijadikan pedoman untuk segera ditindaklanjuti. Sesuai peraturan perundang-undangan. “Terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan para anggota DPRD,” katanya.

Sementara itu, realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Probolinggo, tahun anggaran 2020 disebutkan pendapatan daerah Rp 2.331.513.790.016,76. Belanja daerah dan transfer sebesar Rp 2.302.243.526.498,71 dan surplus/defisit sebesar Rp 29.270.263.518,05.

Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah Rp 185.064.818.439,65; pembiayaan pengeluaran daerah Rp 18.038.000.000,00; dan pembiayaan netto Rp 167.026.818.439,65. Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 5.108.094.201,54; serta selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp 201.256.264.032,03.

Kemudian, selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 196.148.169.830,49; selisih anggaran pembiayaan dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 756.087.872,79; selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 905.000.000,00; selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 148.912.127,21.

Selanjutnya, laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2020, Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal Rp 175.437.836.312,44 dan penggunaan SAL sebagai penerimaan tahun berjalan Rp 175.409.613.961,65. Total Rp 28.222.350,79. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sejumlah Rp 196.297.081.957,70. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 28.222.350,79; lain-lain Rp 0.00. Dengan demikian, SAL akhir sebesar Rp 196.297.081.957,70.

Neraca Daerah per 31 Desember 2020, jumlah aset sebesar Rp 2.688.588.429.375,46; jumlah kewajiban Rp 63.698.062.422,81; dan jumlah ekuitas dana Rp 2.624.890.366.952,65. Kemudian, Laporan Operasional per 31 Desember 2020 meliputi kegiatan operasional, nonoperasional, dan pos luar biasa.

Untuk kegiatan operasional meliputi jumlah pendapatan laporan operasional Rp 2.034.109.113.023,30; jumlah beban Rp 1.837.233.378.184,56; dan surplus/defisit dari operasional Rp 196.868.734.838,74. Sementara, kegiatan nonoperasional di antaranya surplus dari kegiatan nonoperasional Rp 0.00; defisit dari kegiatan nonoperasional Rp 10.139.915.735,05; dan surplus/defisit dari nonoperasional Rp 186.728.819.103,69.

Kemudian, ada pos luar biasa yang meliputi pendapatan luar biasa-LO Rp 0,00; beban luar biasa Rp 19.364.101.266,00; surplus/defisit dari pos luar biasa Rp 19.364.101.266,00; dan surplus/defisit-LO Rp 167.364.717.837,69.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember Tahun 2020, saldo kas awal per 1 Januari 2020 sebesar Rp 175.409.675.469,73; arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 283.730.665.658,80; arus kas bersih dari aktivitas investasi nonkeuangan Rp 271.498.402.140,75.

Kemudian, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp 8.655.204.478,00; arus kas bersih dari aktivitas transitoris Rp 393.554,00; dan koreksi Silpa tahun lalu Rp 38.491,80. Sehingga, saldo kas akhir per 31 Desember 2020 sebesar Rp 196.297.575.511,67.

Terakhir, laporan perubahan ekuitas Per 31 Desember Tahun 2020, ekuitas awal Rp 2.402.159.169.385,81; surplus/defisit LO Rp 167.364.717.837,69; dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar Rp 55.366.479.729,16; dan ekuitas akhir Rp 2.624.890.366.952,65. (uno/adv)

Sumber: radarbromo.jawapos.com