Sempat Dibekukan, Ronny Wahyono Sebut BPR Jatim akan Digelontor Modal Kembali

366

Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono menyatakan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim bakal mendapat suntikan modal miliaran rupiah dari APBD Pacitan secara bertahap. Penyertaan modal tersebut, kata Ronny Wahyono, tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang baru disahkan DPRD dan pemkab setempat, Senin (10/9) pekan lalu.

‘’Untuk menyertakan modal kembali daerah harus mengubah perda,’’ kata Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono kemarin (16/9), kepada Radar Pacitan.

Adapun perda yang dimaksud yakni, Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12/2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Jatim. Menurut dia, berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019, BPR belum berkontribusi maksimal pada pembangunan pemerintah daerah.

‘’Berdasarkan pemeriksaan BPK, BPR dibekukan sejak 2019. Tidak ada penyertaan modal. Sehingga, perlu perda baru,’’ ujarnya. Untuk itu, pihaknya minta BPR menerapkan kebijakan dan rencana bisnis yang memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bank pelat merah itu juga diminta membuka peluang kepada pengusaha yang lebih besar. Pasalnya, semua transaksi akan berdampak mendorong perekonomian Pacitan. Apalagi keuntungan BPR akan diserahkan ke kas pemkab.

‘’BPR Jatim belum memberikan sumbangan yang cukup bagi daerah,’’ ungkapnya.

DPRD  mendukung penuh program pemkab terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, dia mengingatkan agar pemkab mengawasi dengan baik. ‘’Sehingga, pelaksanaannya berjalan dengan baik,’’ sambungnya.

Menurut dia, program pemberdayaan UMKM bukan hanya di BPR. Melainkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjalankan. Mengingat, penyertaan modal tersebut akan meningkatkan BPR dalam memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM. ‘’Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta usaha mikro kecil,’’ pungkasnya.

Sumber: Radar Madiun