Minta Desa Bikin Surat Pernyataan Berisi Kendala Selesaikan APBDes

2672

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Ali Imron geram. Masih banyak desa yang belum menyelesaikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Berdasar data Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo, 35 desa belum menyerahkan APBDes.

“Saya telepon semuanya yang belum. Saya deadline hingga hari ini (kemarin, Red),” katanya kemarin (21/3). Jika APBDes memang belum selesai, desa tersebut diminta membuat surat pernyataan. Isinya, alasan dan kendala dalam menyelesaikan APBDes. “Surat pernyataan itu akan saya sampaikan ke Pak Bupati,” ucapnya.

Imron tidak henti-henti meminta desa untuk segera menyelesaikan APBDes. Sebab, dana desa baru bisa dicairkan ketika desa tersebut sudah mengumpulkan APBDes. “Kalau masalah yang signifikan, tidak ada sih,” ungkapnya. Beberapa desa belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa sebelumnya. Apalagi, laporan tersebut harus detail. “Terkait laporan keuangan kan tidak boleh main-main. Nanti dilaporkan juga kan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tuturnya.

Dari data BPKAD Sidoarjo, tercatat masih ada 35 desa yang belum menyerahkan APBDes hingga kemarin siang. Nah, terbanyak berasal dari Kecamatan Balongbendo. Ada 14 desa di antara 15 desa yang belum menyerahkan APBDes.

Artinya, hanya satu desa, yakni Desa Seketi, yang sudah menyerahkan APBDes. Ketua Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Balongbendo Seger Purwanto menyebutkan, desa hanya membutuhkan waktu. Sebab, penyelesaian APBDes juga membutuhkan proses. Semua harus terperinci dan sesuai. “Seperti laporan pertanggungjawaban begitu kan juga masih membutuhkan proses. Tapi, kalau masalah yang berarti itu, nggak ada,” ungkap Kades Seketi itu.

Selain mendapat dana desa Rp 59 miliar, ada sumber pendapatan lain yang didapat desa. Tahun ini, 30 desa di Sidoarjo mendapatkan dana bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes). Dana tersebut untuk badan usaha milik desa (BUMDes). Bisa sebagai modal awal BUMDes. Jumlahnya Rp 50 juta untuk satu desa.

[Selengkapnya …]