Dugaan Mark-up Anggaran Dispora Kabupaten Pasuruan TA 2017 – Hitung Kerugian di Kejari

1215

Beberapa pekan ke depan menjadi momen menegangkan bagi pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melanjutkan penyelidikan dugaan mark-up atau penggelembungan sebagian dari anggaran Rp 12 miliar pada 2017.

Bahkan, Rabu (20/3), tim Inspektorat melakukan penghitungan kerugian negara dari mark-up itu. Beberapa anggota tim Inspektorat melakukan penghitungan di kantor kejari.

Sekitar pukul 16.46 WIB, tim inspektorat meninggalkan gedung kejari sambil membawa kardus berisi banyak berkas.

Samsul Hadi, salah satu pegawai inspektorat, enggan memberi pernyataan terkait penghitungan itu. Namun, ia mengaku hanya menjalankan tugas untuk menghitung kerugian negara.

“Hasilnya belum keluar, karena pemeriksaan belum selesai. Jadi kalau ditanya kapan selesainya, saya tidak bisa jelaskan. Karena kami menghitung semua laporan,” katanya.

Ia menyebut, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar kerugian uang negara ini bisa ditemukan.

Kasi Pidsus Kejari, Denny Saputra mengapresiasi Inspektorat yang berkomitmen menyelesaikan proses penghitungan kerugian uang negara dalam kasus ini.

“Sempat terhenti karena ada kesibukan dari sana (Inspektorat). Sekarang bekerja lagi, dan hasilnya menjadi bekal kami untuk menentukan sikap,” kata Denny.

Ia menyampaikan, proses penghitungan di kejari itu bisa memudahkan penyidik untuk ikut memantau.

“Kami berharap, tim Inspektorat menghitung kerugian uang negara secara independen dan tidak masuk angin. Semoga keluar nominalnya, agar kami bisa segera melakukan proses hukum kasus ini,” urainya.

Pada 2017, Dispora yang notabene dinas baru mendapat anggaran Rp 12 miliar. Dari jumlah itu, anggaran olahraga sebesar Rp 8 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah (Madin), jalan sehat sarungan, dan banyak lagi.

Dari pulbaket, penyidik menemukan dugaan mark-up anggaran dan diperkuat banyaknya temuan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang tidak didukung bukti akuntabel dan terpercaya.

[Selengkapnya …]