Tim Peningkatan PAD Gresik Siap Segel Bangunan Tak Ber-IMB

1031

Bangunan di Gresik yang tak ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terancam disegel. Sebab Tim Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Gresik pekan depan akan melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Mulyanto kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol, Sutrisno di kantornya, Kamis (25/10) kemarin.

Menurut Mulyanto, kebijakan ini diambil setelah tim yang beranggotakan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini melakukan verifikasi sejak Bulan Februari sampai Oktober 2018. Dari verifikasi yang dilakukan kepada 400 perusahaan, masih ada sekitar 15% perusahaan yang perizinannya tidak lengkap.

Tim Peningkatan PAD Kabupaten Gresik itu yaitu DPM PTSP, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Bappeda, Dinas PU, dan Bagian Hukum Setda Gresik. ”Berbagai macam pelanggaran perizinan yang tidak dicukupi yang dilakukan oleh perusahaan, pengembang, atau beberapa tempat usaha yang lain. Terutama Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” katanya.

Adapun contoh pelanggaran yang diungkap Mulyanto, misalnya perusahaan itu menambah bangunan tapi masih menggunakan IMB yang lama, sehingga IMB-nya tidak sesuai. Ada juga bangunan yang sudah berdiri dan dioperasionalkan tapi belum ber-IMB. Bahkan, ada pengembang perumahan yang IMB-nya belum beres tapi sudah melakukan aktivitas.

”Untuk temuan pelanggaran IMB ini kebanyakan ada di wilayah Gresik bagian selatan. Ada temuan dari Tim Peningkatan PAD yaitu sebanyak 20 perusahaan yang tidak ber-IMB atau IMB-nya tak sesuai. Atas pelanggaran itu potensi kerugian negara sebesar Rp 25,7 miliar,” tandasnya.

Mulyanto menegaskan, perolehan PAD Kabupaten Gresik di bidang perizinan sampai Oktober 2018 sebesar Rp 27 miliar atau sekitar 54% dari target yaitu Rp 50 miliar, setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2018.

[Selengkapnya …]