Topi Bangsa Desak Pengusutan Penyelewengan Dana Covid-19 di Jember

627

Aparat penegak hukum didesak segera mengusut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana COVID-19 senilai Rp107 miliar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ormas Topi Bangsa Jember, sebagai bagian yang mendesak aparat penegak hukum, menyampaikan aspirasinya dengan menggelar unjuk rasa di Mapolres, Kantor Kejari dan Gedung DPRD Kabupaten Jember.

Ketua Umum Ormas Topi Bangsa Baiquni Purnomo mengatakan sejumlah uang yang diselewengkan sesuai temuan BPK itu dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Laporan hasil pemeriksaan BPK tercatat sebesar Rp107,097 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia dilansir dari Antara, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto agar memerintahkan jajaran di bawahnya mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp107 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hingga kini (pengusutan) penyalahgunaan dana COVID-19 sebesar Rp107 miliar juga tidak jelas sehingga dengan aksi damai itu kami mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti karena uang tersebut milik rakyat,” ucap pria yang akrab disapa Gus Baiqun itu.

Ia menilai Hendy sebagai Bupati yang menerima estafet pemerintahan dari bupati periode lalu belum menjalankan sepenuhnya rekomendasi BPK yang diterimanya sejak setahun lalu, bahkan BPK kemudian mengingatkan kembali melalui rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

“Kami juga menyayangkan sikap DPRD Jember. Mereka sama saja, setali tiga uang dengan sikap Bupati Hendy Siswanto karena faktanya kasus Rp107 miliar dana COVID-19 masih saja menjadi misteri,” katanya.

Tunggu Surat Rekomendasi

Gus Baiqun mengatakan tidak jelasnya penyelesaian kasus tersebut makin menimbulkan tanda tanya besar bagi sebagian masyarakat Jember, apalagi aparat penegak hukum yang ada di Jember belum menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dugaan Rp107 miliar uang rakyat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pejabat era pemerintahan Bupati Faida itu.

Sementara Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan pengusutan kasus dana COVID-19 berdasarkan temuan BPK tersebut harus melalui tahapan sesuai prosedur dan masih menunggu surat rekomendasi BPK.

“Untuk kasus dana COVID-19 Jember akan ditangani Polda Jawa Timur karena Polres Jember menangani kasus honor pemakaman korban COVID-19 saja,” tuturnya.

Saat berunjuk rasa di DPRD Jember, perwakilan Ormas Topi Bangsa ditemui oleh Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni dan beberapa anggota dewan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember.

Sumber: surabaya.liputan6.com