Wali Kota Madiun Minta Tunjangan Perumahan 30 Anggota DPRD Dihitung Ulang

1459

Wali Kota Madiun, Maidi meminta besaran tunjangan perumahan untuk 30 anggota DPRD Kota Madiun dihitung ulang. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi pemborosan keuangan negara hingga risiko korupsi.

“Kan dasarnya apraisal. Kalau tidak berdasar apraisal ya tidak benar. Karena apraisal kurang pas maka diapraisal lagi. Artinya apa, kalau saya menerbitkan SK perwal tidak berdasarkan apraisal maka keliru lagi,” ujar Maidi kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Maidi menyatakan tidak menerima hasil apraisal yang sudah dilakukan Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tahun 2022. Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Pasalnya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Madiun 2022, BPK meminta Pemkot Madiun menghitung ulang besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun. Maidi mengakui hasil apraisal ulang yang dilakukan BPKAD belum memenuhi standar. Untuk itu, ia meminta agar dilakukan penghitungan kembali.

“Jadi hasil apraisal ulang tidak terima, makanya tidak diterima. Karena tidak diterima maka diulang lagi,” kata Maidi. Maidi khawatir timbul persoalan di kemudian hari jika menerima hasil apraisal tersebut.

“Nanti kalau saya bayar, kemudian di belakang hari kemudian banyak pengembalian nanti kasihan. Iya kalau mengembalikan. Namun bila terjadi pemborosan dan korupsi itu masalah,” jelas Maidi.

Maidi menyebut, hasil penghitungan ulang tunjangan perumahan bagi 30 anggota DPRD Kota Madiun hanya turun sedikit dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia meminta agar penghitungan ulang dilakukan mengikuti standar aturan berlaku.

“Kalau saya kalau sesuai standar aturan maka tidak ada masalah. Kalau nanti di belakang terjadi masalah. Masalah dia itu kan juga masalah saya,” kata Maidi.

“Kalau saya kalau sesuai standar aturan maka tidak ada masalah. Kalau nanti di belakang terjadi masalah. Masalah dia itu kan juga masalah saya,” kata Maidi.Sementara Wakil Ketua DPRD naik dari Rp 11.800.000 menjadi Rp 21.750.000 setiap bulannya. Sedangkan anggota DPRD naik dari Rp 8.250.000 menjadi Rp 14.500.000 per bulan. Sementara hasil survei BPK di lapangan, harga wajar sewa rumah ketua DPRD di Kota Madiun berkisar Rp 12,5 juta hingga Rp 16 juta per bulan. Sementara harga wajar sewa rumah Wakil Ketua DPRD Kota Madiun berkisar Rp 10,4 juta hingga Rp 12,5 juta.

Sedangkan harga wajar sewa rumah anggota DPRD Kota Madiun di pasaran sebesar Rp 6,7 juta hingga Rp 10,4 juta. Meski sudah menjadi temuan sejak BPK RI Perwakilan Jatim sejak akhir Januari 2022, Pemkot Madiun tetap membayarkan besaran tunjangan perumahan tahun anggaran 2022 sesuai dengan apraisal terakhir yakni Ketua DPRD sebesar Rp 30 juta, Wakil Ketua Rp 21,7 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp 14,5 juta.

Sumber: Kompas