Wali Kota Madiun Tambah Bantuan Beasiswa Mahasiswa

963

Pemkot Madiun tetap konsisten memberikan subsidi bagi lulusan SMA/SMK yang kurang mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Salah satunya melalui Bantuan Beasiswa Mahasiswa (BBM) yang diberikan sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menegaskan, masa setelah lulus SMA/SMK terkadang cukup membingungkan bagi sebagian orang tua bagi pelajar yang ingin melanjutkan. Apalagi, jika biaya pendidikan tidak disiapkan sebelumnya. Pemerintah wajib hadir memberikan solusi. “Karena itu, dalam hal ini setiap tahun kami menyiapkan anggaran khusus bagi pelajar yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi,” kata tutur Sugeng Rismiyanto, Kamis (26/4).

Dikatakan oleh Wali Kota Madiun, bantuan tersebut bahkan terus ditingkatkan. Pemkot menggelontorkan Rp 750 ribu per bulan untuk setiap mahasiswa tahun ini. Artinya, seorang mahasiswa mendapat Rp 36 juta jika masa perkuliahan ditempuh selama empat tahun. Jumlah ini naik Rp 150 ribu per bulan dibanding tahun sebelumnya.

“Prinsipnya pemerintah memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Silahkan ini dimanfaatkan,” jelasnya. Setiap tahun ajaran baru, lanjut dia, Pemkot Madiun mengalokasikan kuota untuk BBM sebanyak 250 mahasiswa.

Untuk mendapatakannya, calon mahasiswa perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya ialah warga asli Kota Madiun, kurang mampu, dan tercatat telah diterima berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Baik di dalam maupun di luar Kota Madiun. Hanya saja, mahasiswa penerima BBM ini tidak boleh mendapatkan beasiswa lain. Seperti bidikmisi atau mahasiswa perguruan tinggi ikatan dinas. “Mereka yang ingin bekerja, juga kami fasilitasi dengan pelatihan dan penyaluran tenaga kerja dari dinas terkait,” jelasnya.

Diperoleh data, dari kuota 250 anak, BBM hanya terserap 222 pada 2017 lalu. Sebaliknya, permohonan dari mahasiswa yang tercatat di PTS belum dapat tertampung. Dalam hal ini, tentu juga dengan persyaratan tambahan. PTS wajib terakreditasi minimal B. Selain itu, angka kredit atau indek prestasi komulatif (IPK) masing-masing pemohon wajib mencapai 2,7.

[Selengkapnya …]