BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2017 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur I.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 06/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 26 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 07/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 26 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 08/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 26 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 09/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 26 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 10/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 26 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 011/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 26 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 12/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 26 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 13/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 26 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 78.A/LHP/XVIII.SBY/06/2018 (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) tanggal 25 Juni 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 78.B/LHP/XVIII.SBY/06/2018 (Partai Amanat Nasional) tanggal 25 Juni 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 79/LHP/XVIII.SBY/06/2018 (Partai Bulan Bintang) tanggal 25 Juni 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.