BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2020 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur II.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 3/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 4/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 5/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 6/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kota Madiun.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 7/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 8/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 9/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 10/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 11/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 12/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 13/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kota Mojokerto.
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.