Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2020 di Lingkup Pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur IV

744

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2020 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur IV.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 2/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kota Probolinggo.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 16/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 17/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 18/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang.
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 19/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 20/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 21/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 22/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kota Pasuruan.
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 27/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.