BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2016 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur II.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 26/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kota Mojokerto.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 27/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 28/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 29/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 30/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 31/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kota Madiun.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 32/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 33/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 34/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 35/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 36/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan.
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.