BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2016 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur IV.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 14/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kota Pasuruan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 9/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 17 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 6/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 12 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kota Probolinggo.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 13/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 25 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 15/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 16/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 7/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 13 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 11/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 21 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
- Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 8/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 17 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.