Setelah melalui serangkaian pembahasan yang cukup panjang di Badan Anggaran dan komisi-komisi, sebanyak sembilan fraksi di DPRD Jatim akhirnya bisa menerima dan menyetujui R-APBD Jatim tahun anggaran 2020 disahkan menjadi Perda APBD Jatim tahun anggaran 2020.
Persetujuan Fraksi-Fraksi di DPRD Jatim itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim tentang laporan pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda APBD Jatim tahun anggaran 2020, Jumat (22/12/2019). Setelah seluruh Fraksi setuju, pimpinan rapat paripurna DPRD Jatim Kusnadi pun menawarkan kepada anggota apakah bisa disetujui atau tidak, sontak seluruh anggota DPRD Jatim yang hadir menyatakan setuju.
Struktur perangkaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2020 meliputi, pendapatan daerah sebesar Rp 33.028.697.094.110,00. Belanja daerah sebesar Rp 35.196.609.483.734,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 2.167.912.389.624,00).
Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari ; Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 2.203.865.389.624,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 35.953.000.000,00. Sementara Pembiayaan Netto sebesar Rp 2.167.912.389.624,00.
“Pembiayaan Neto sebesar Rp 2.167.912.389.624,00 merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran di atas,” ujar juru bicara Fraksi PPP DPRD Jatim, H Rofik, SH, MH.