BPK Kembali Beri Opini WTP kepada Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Sidoarjo

1021

Senin, 29 Juni 2020, BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada empat pemerintah daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Sidoarjo. Dalam LHP itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada keempat pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD dan kepala daerah dari Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sidoarjo yang hadir dalam acara penyerahan LHP secara tatap muka yang berlangsung di Auditorium BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Sedangkan LHP atas LKPD Kabupaten Sumenep TA 2019 diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Bupati Sumenep melalui virtual conference.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada empat pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

Beberapa temuan BPK yang diungkapkan Kepala Perwakilan antara lain kebijakan akuntansi berbasis akrual dan kodefikasi Bagan Akuntansi Standar yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Temuan lainnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan belum memiliki pedoman penganggaran dan pelaporan atas (1) pinjaman bank yang dilakukan oleh BLUD dan (2) pendapatan dan belanja yang berasal dari kegiatan Prolanis.

“Pada Pemerintah Kabupaten Sampang, BPK menemukan realisasi Belanja Hibah yang diserahkan pada masyarakat dalam kegiatan Penyehatan Lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tidak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Perwakilan.

Sementara itu, di Kabupaten Sidoarjo, BPK antara lain menemukan bahwa proses tender Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang dan mekanisme perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan enam paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada acara penyerahan LHP itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah bahwa BPK Jawa Timur telah membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Whatsapp dengan nomor 0811 322 99 000. “Kami berharap, para hadirin dapat membantu kami menyebarluaskan nomor whatsapp pengaduan masyarakat ini di daerahnya masing-masing agar diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Kepala Perwakilan.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Sidoarjo diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.