Bangil
Kinerja PDAM Kabupaten Pasuruan disoroti DPRD setempat. Sebabnya, manajemen perusahaan daerah itu, tidak mampu mengelola dana yang ada.
Sorotan itu, salah satunya dilontarkan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Rohani Siswanto. Ia menyebut, PDAM Kabupaten Pasuruan punya dana Rp 13 miliar.
Namun, dana itu hanya ngendon di kas perusahaan. Manajemen PDAM tak memiliki inisiatif atau keberanian mengelola dana itu untuk pengembangan perusahaan.
Buktinya, terlihat dari laporan keuangan PDAM Kabupaten Pasuruan. Kas perusahaan setempat cenderung stagnan. Bahkan bertambah.
Dari awalnya Rp 11 miliar pada 2017, menjadi Rp 12 miliar pada 2018. “Bahkan, saat ini mencapai Rp 13 miliar,” terangnya.
Padahal, banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dari perusahaan pelat merah itu. Namun kenyataannya, PDAM tidak bisa memaksimalkan dana yang tersedia.
Kondisi itu, menurut Rohani, terjadi lantaran PDAM tak berani menjalankan PP Nomor 54 pasal 93 tentang pengadaan barang untuk perusahaan daerah. “Pihak PDAM seharusnya bisa menggunakan dananya untuk investasi. Misalnya, membenahi jaringan yang lebih baik atau membangun kantor yang representatif dengan dana yang dimiliki. Kenyataannya, mereka tidak mampu menjalankan PP yang ada,” ungkapnya.