VIVA – Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah atau Pemda saat ini boleh memiliki Dana Abadi Daerah.
Adapun dana tersebut berasal dari sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tidak terpakai setiap tahunnya.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali mengatakan, dana abadi merupakan dana yang dikumpulkan dan tidak dapat diambil pokoknya sampai jangka waktu tertentu.