Pemilihan umum sebagai salah satu instrument mencapai kesejahteraan umum
secara prosedural diwujudkan melalui suatu mekanisme penyelenggaraan. Kemunculan
sistem demokrasi diharapkan mampu mendukung kemajuan ekonomi di suatu negara
sehingga kesejahteraan dapat tercapai. Pemilihan umum langsung adalah mekanisme
prosedural yang dibuat agar distribusi kekuasaan pemerintahan dapat dilaksanakan
dengan jujur, adil dan terbuka sehingga pada akhirnya menciptakan stabilitas hukum,
keamanan dan politik serta dapat meningkatkan taraf kesejahteraan warga negara, dalam
upaya pencapaian tujuan tersebut maka pelaksanaan pemilihan umum harus dilaksanakan
dengan mencerminkan aspek keadilan dan kepatuhan hukum yang sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Hukum merupakan instrumen berjalannya negara melalui kekuasaan yang
dimilikinya. Menurut Mahfud MD, demokrasi sebagai suatu sistem politik yang sangat
erat sekali hubungannya dengan hukum. Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun
dengan baik, bahkan mungkin menimbulkan anarki, sebaliknya hukum tanpa sistem
politik yang demokratis hanya akan menjadi hukum elitis dan represif.
Selanjutnya definisi singkat tentang demokrasi dikemukakan oleh Joseph
Schumpeter yakni demokrasi secara sederhana merupakan metode politik, sebuah
mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Sebagai salah satu alat demokrasi, pemilu
mengubah konsep kedaulatan rakyat yang abstrak menjadi lebih jelas. Karena pemilu
adalah sarana pergantian kepemimpinan (suksesi) secara damai.