MEKANISME PENYERAHAN PRASARANA LINGKUNGAN, UTILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL DARI PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH

931

Rumah adalah salah satu hal yang menjadi kebutuhan pokok bagi manusia. Arti penting rumah bagi masyarakat pada umumnya, dapat dilihat dari fungsi atau manfaatnya bagi kehidupan sehari-hari, yakni sebagai tempat tinggal, tempat bersosialisasi, tempat bersantai dan beristirahat, dan sebagai modal kehidupan yang tidak hanya bernilai sosial tapi juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Pembangunan perumahan berdampak bagi kehidupan masyarakat dalam lingkupnya, antara lain dalam bidang sosial dan ekonomi. Pembangunan perumahan dan permukiman tidak lepas dari adanya ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang pada dasarnya merupakan tanggung jawab bagi pengembang untuk membangun dan memenuhi kebutuhan masyarakat di lingkungan perumahan. Membahas mengenai hal tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur dalam undang-undang yang menyebutkan bahwasanya setiap pengembang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan fasos fasum tersebut kepada pemerintah daerah.

Rumusan masalah :

  1. Apa definisi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial?
  2. Apa saja jenis prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat dilimpahkan kepemilikannya kepada pemerintah daerah?
  3. Bagaimana persyaratan dan mekanisme penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah?
  4. Apa bentuk kewenangan pemerintah daerah terkait aset yang diperoleh dari pelimpahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial?

Selengkapnya…