Seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 sebagaimana diamanat dalam Pasal 1
angka 23 dinyatakan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU adalah
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan
mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas. Tujuan pembentukan BLU menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan
produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Pemerintah ingin menjadikan BLU sebagai organisasi yang customer-oriented,
not-for-profit oriented dan outcome-oriented. Customer oriented adalah suatu organisasi
yang peka atas kebutuhan pelanggan sehingga produk dan atau jasa yang dijual selalu
ditujukan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
Organisasi not-for-profit-oriented yaitu organisasi yang dikelola bukan dalam
rangka mencari laba dimana pendapatan yang diperoleh semata-mata untuk peningkatan
mutu pelayanan sehingga bermanfaat bagi pengguna akhir layanan. Sedangkan outcomeoritented adalah suatu pengelolaan organisasi yang dikelola yang lebih mengutamakan
pencapaian hasil yang diharapkan. Secara konsep, pembentukan BLU telah dilandasi
prinsip yang tepat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.