Indonesia, yang letaknya dilalui oleh Sirkum Pasifik atau yang lebih dikenal dengan Cincin Api Pasifik, serta dilewati oleh dua sabuk seismik yaitu Sirkum Pasifik dan Sabuk Alpide menjadikannya rentan berbagai macam bencana seperti gempa bumi, gunung berapi, tsunami, tanah longsor. Tak hanya itu, daerahnya yang berada di wilayah tropis (garis khatulistiwa) juga rentan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, badai, topan, hingga siklon tropis.
Berdasarkan World Risk Report Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Institute for International Law of Peace and Armed Conflict (IFHV) di Universitas Ruhr Bochum, Germany, yang merupakan sebuah lembaga penelitian terkemuka di bidang hukum humaniter dan studi kemanusiaan di Eropa dinyatakan bahwa negara-negara dengan risiko bencana tertinggi di seluruh dunia adalah Filipina (World Risk Indeks/WRI 46.86), Indonesia (WRI 43.50), dan India (WRI 41.52).
Permasalahan yang dibahas dalam tulisan hukum ini adalah bagaimana pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaannya pada Pemerintah Kabupaten Lumajang?