Bank Jatim Patuhi Proses Hukum Dugaan Kasus Kredit Fiktif

4405

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terseret kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif. Kali ini terjadi pada Unit Usaha Syariah (UUS) Cabang Sidoarjo dan Cabang Mojokerto.

Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah, mengatakan Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dia juga menegaskan, sebagai salah satu BUMD Jawa Timur Bank Jatim menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Kami telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2021).

Bank Jatim, kata Umi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan masyarakat selama ini dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik meski ada dua kasus tersebut.

“Sampai saat ini kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Bank Jatim saat ini telah memiliki JConnect yang merupakan branding layanan digital kami untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim tersebut. Keduanya juga sudah ditahan, yakni Yuniwati Kuswandari pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dan Ario Ardianzah, analis pembiayaan di Bank Jatim Unit Usaha Syariah Bank Jatim Cabang Sidoarjo.

Tersangka Yuniwati diketahui mengajukan pembiayaan multiguna kepada UUS Bank Jatim atas nama sejumlah karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” ucapnya.

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

“Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih,” katanya.

Tak berselang lama, Kejari Kota Mojokerto juga mengungkap adanya dugaan korupsi di Unit Usaha Syariah Bank Jatim Cabang Mojokerto dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Dari dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari Kota Mojokerto, menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto Amirudin Wonokromo. Dua lainnya yakni, penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto Rizka Arifiandi dan kontraktor CV Dwi Dharma Iwan Sulistyono.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Heri Mulyanto mengatakan, penyidikan terhadap ketiganya berlangsung selama 6 bulan. Setelah dikumpulkan bukti-bukti oleh penyidik dapat disimpulkan ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma pada tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada tahun 2014. “Dalam kasus ini kita tetapkan tiga tersangka dan menahannya,” katanya.

Ketiganya ditahan selama 20 hari. Masa penahanan mulai tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2022 di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jatim, kata Agustinus, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

“Modus yang dilakukan menyalahi prosedur, ada penyimpangan-penyimpangan sejak pengajuan (kredit). Kemudian didasarkan pada pekerjaan yang diperoleh tidak sah,” ungkapnya.

Menurutnya, penyimpangan itu melibatkan pihak penyelia Bank Jatim dan mantan pimpinan cabang pada tahun 2013 serta pihak swasta.

Pihak CV Dwi Dharma mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto, untuk membiayai proyek waduk yang berada di daerah Malang. Namun, CV. Dwi Dharma bukan pemenang tender melainkan membeli proyek dari pihak lain.

“Ada pekerjaan (proyek) di Malang. Proyek ini pekerjaan umum, tapi dia (CV Dwi Dharma) bukan yang secara formal sebagai penyedia. Bahasa umumnya dia beli proyek (sub kontrak),” terang Agustinus.

Agustinus menegaskan, perkara ini tidak masuk perdata meski berawal dari utang piutang. Hal itu dikarenakan pihaknya melihat ada unsur pidana jika dilihat dari modus yang diungkap penyidik.

Sumber: beritasatu.com