Bendahara KPUD Blitar Jalani Sidang Perdana

1019

Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar Teguh Sutjahja menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (12/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Hadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman mendakwa Teguh karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah dari Pemkab Blitar untuk Pemilu 2014.

”Karena ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,7 miliar bersama sekretaris umum,” kata Samsul. Terdakwa dianggap turut membantu Sekretaris KPUD Blitar Eko Budoyo menyelewengkan dana hibah tersebut.

Nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar itu ditemukan berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Teguh ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi saksi dalam sidang in absentia Eko Budoyo.

Dia kemudian ditahan setelah Eko kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Di samping itu, ada temuan pencairan dana oleh Teguh melalui bendahara atas perintah Eko selaku sekretaris.

Terdakwa dianggap ikut serta dan membantu korupsi serta turut menikmati dan memperkaya diri sendiri dengan uang tersebut. Mengingat tidak ada pertanggungjawaban atas pengeluaran uang miliaran rupiah tersebut.

Teguh didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum Teguh, Widik Isnuryadi dan Muhajir, akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan. Menurut Widik, kliennya membuat laporan pengeluaran keuangan atas perintah Eko.

[Selengkapnya …]