Bupati (nonaktif) Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali menjadi tersangka kemarin (18/12). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka bupati dua periode itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas sejumlah uang tunai dan aset yang pernah disita. Sebelumnya MKP terjerat kasus suap dan gratifikasi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus pencucian uang itu merupakan pengembangan dari gratifikasi Rp 34 miliar. Sebagian duit tersebut berasal dari perusahaan milik anak perusahaan Musika Group yang disetorkan ke rekening pribadi MKP dengan modus membayar utang beton. Perusahaan itu, antara lain, CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa.
Selain itu, MKP diduga membelanjakan uang gratifikasi untuk beberapa kebutuhan. Di antaranya, 30 unit mobil yang diatasnamakan orang lain. Kemudian, 2 kendaraan bermotor serta 5 jetski yang juga diatasnamakan pihak lain. KPK menyebut uang tunai Rp 4,2 miliar yang ditemukan di rumah keluarga MKP merupakan bagian dari TPPU itu. “Penyidik telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu,” kata Febri di gedung KPK kemarin.
Atas perbuatan tersebut, MKP dijerat KPK dengan pasal 3 atau 4 Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya KPK menetapkan MKP sebagai penerima suap Rp 2,3 miliar dan Rp 550 juta terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk menara telekomunikasi di Mojokerto pada 2015. MKP juga disangka menerima gratifikasi Rp 34 miliar dari rekanan proyek di Mojokerto.