Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status mantan wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway pada 2014. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Denny ini setelah melalui gelar perkara di Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan pada Minggu (22/3) lalu.
Sebelumnya saat diperiksa di Bareskrim pada Kamis (12/3), Denny menolak anggapan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. “Sudah ada laporan BPK yang mengatakan proyek ini sudah menyetorkan Rp 32,4 miliar. Jadi negara menerima uang Rp 32,4 miliar, bukan kerugian negara,” kilahnya. Pengacara Denny, Heru Widodo, juga membantah pemberitaan mengenai kerugian negara sebesar lebih dari Rp 32 miliar. “Sebenarnya angka itu, menurut BPK tertanggal 30 Desember 2014, bukan kerugian negara. Dana tersebut merupakan nilai PNBP yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor,” kata Heru.
Sebelumnya, Kadivhumas Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan, menjelaskan bahwa dari hasil audit BPK disimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 32 miliar dari proyek payment gateway. Selain itu, dalam pelaksanaan program itu terdapat pungutan liar senilai Rp 605 juta.