Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menahan tersangka baru dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, Selasa (16/7).
Tersangka baru dalam kasus Jasmas ini adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. Sebelum ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pria yang akrab disapa Aden ini sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dan mendapati dua alat bukti keterlibatan D (Darmawan, red). Selanjutnya D ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady.
Rachmat menjelaskan, tersangka D ada kaitannya dengan terdakwa Agus Setiawan Jong yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Dalam modusnya, tersangka D ini berperan dalam menyetujui proposal pengadaan tenda, kursi dan sound system yang sebelumnya sudah dikoordinator oleh terdakwa Agus Setiawan Jong.
Dalam praktiknya, Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas dugaan penyelewengan proyek Jasmas. Dan didapati dugaan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Peranan D dalam kasus ini sama dengan tersangka sebelumnya (Sugito). Di mana dia mengkoordinir sekitar 80 proposal dari RT, dan juga menyetujui proposal itu,” jelas Rachmat.
Masih kata Rachmat, dari persetujuan proposal itu, tersangka D ini mendapat komisi atau fee dari terdakwa Agus Setiawan Jong. Sayangnya Rachmat enggan merincikan berapa besaran fee yang diterima D.
“Terkait besaran fee-nya akan diketahui saat persidangan,” ucapnya.
Disinggung perihal pemeriksaan kembali anggota dewan terkait kasus ini, Rachmat tidak menampik hal itu akan dilakukan. Bahkan dengan tegas pihaknya akan memeriksa siapa pun pihak yang terkait dalam dugaan kasus korupsi Jasmas ini.
“Siapa-siapa saja yang terlibat tentu akan kita tindaklanjuti. Sebab ada sekitar enam anggota dewan yang bekerjasama (dikoordinir) dengan terdakwa Agus Setiawan Jong,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, selama ini ada kendala pada keterbatasan personel. Sehingga pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus dilakukan secara bertahap. Semisal penyidik melakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti-bukti, langsung ditindaklanjuti.
Bahkan pihaknya meyakinkan jika dari tersangka D ditemukan bukti-bukti lagi, penyidik Pidsus segera melakukan tindak lanjut penyidikan.
“Kalau diperoleh alat bukti lagi dari pengembangan tersangka D, kita tindak lanjuti pemanggilan saksi lainnya (anggota dewan),” ungkapnya.
Ditanya mengenai asset tracing (penelusuran aset) dalam kasus ini, Rachmat mangaku dalam kasus ini sistemnya ada yang berupa transfer dan cash. “Semua akan kita kembangkan lagi, sebab tim penyidik sudah punya alat buktinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu, kasus Jasmas naik ke penyidikan.