Dua Mantan Direktur PT Jamkrida Jadi Tersangka

1282

Dua petinggi PT Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) Jatim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kemarin (14/11). Mereka adalah mantan direktur utama Achmad Nur Chasan dan mantan direktur keuangan Budi Sukswantoro. Keduanya diduga menyelewengkan dana Rp 6,7 miliar pada 2015-2017.

Sebelumnya, Achmad dan Budi diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik kejati di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa mereka terlibat aktif dalam mengambil uang perusahaan daerah itu.

“Kami mendapat data awal dari audit Otoritas Jasa Keuangan dan ada internal audit kejati yang memeriksanya,” terang Didik Farkhan Alisyahdi, asisten tindak pidana khusus kejati.

Menurut Didik, keduanya bersama-sama melakukan peminjaman secara berturut-turut. Caranya, Achmad meminjam uang untuk pengobatan kepada Budi. “Ada empat kali kasbon dengan upaya yang sama,” ujarnya.

Didik melanjutkan, tiap kali meminjam uang, Achmad selalu mengarah langsung kepada Budi. Setelah itu, Budi mengarahkan kasir keuangan untuk menanyakan sisa dana di brankas. Kasir pun membuat nota untuk diberikan kepada Achmad. Uang kemudian cair dan masuk ke saku pribadi Achmad selaku Dirut waktu itu.

[Selengkapnya …]